KETIK, YOGYAKARTA – Korps Adhyaksa bergerak cepat membentengi penanganan perkara korupsi di daerah agar tidak "masuk angin" akibat perbedaan tafsir hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerbitkan instruksi tegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 untuk menyapu keraguan para jaksa penyidik di lapangan.
Keberadaan SE tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Langgeng Prabowo, saat di hubungi Selasa, 12 Mei 2026 malam.
Penerbitan SE tertanggal 20 April 2026, tapi baru mencuat belakangan ini merupakan respons "tanggap darurat" atas munculnya tafsir liar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut sempat dimaknai secara sempit oleh sejumlah pihak bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang mandat tunggal dalam menghitung kerugian negara. Jika tafsir ini dibiarkan, dikhawatirkan puluhan perkara korupsi di daerah bisa mandek hanya karena antrean audit di satu lembaga.
Meluruskan "Tafsir Liar" Putusan MK
Jampidsus Febrie Adriansyah meluruskan bahwa putusan MK tersebut tidak sedikit pun menggeser norma dalam UU Tipikor maupun KUHP Nasional yang baru. Dalam SE tersebut, Febrie menegaskan bahwa pertimbangan MK sebenarnya hanya menjawab dalil pemohon, bukan mengunci kewenangan audit pada satu pintu.
"Audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor," tegas Febrie Adriansyah dalam instruksinya.
Dengan kata lain, instansi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap memiliki taji untuk menghitung "borok" keuangan negara. Bahkan, akuntan publik tersertifikasi pun bisa dilibatkan untuk membedah aliran dana haram.
Hakim Pegang Kendali Terakhir
Poin menarik lainnya dalam SE ini adalah penegasan mengenai independensi meja hijau. Jampidsus mengingatkan bahwa hasil audit dari lembaga mana pun bukanlah harga mati yang tidak bisa diperdebatkan. Hakim tetap memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan nilai kerugian nyata (actual loss).
"Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarnya kerugian keuangan negara," lanjut Febrie dalam kutipan surat tersebut.
Hal ini memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan ahli atau bahan dari berbagai instansi guna memperkuat konstruksi perkara di persidangan.
Warning untuk Jaksa Daerah
Instruksi ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kejaksaan Negeri (Kajari) di pelosok nusantara agar tidak ragu mengeksekusi perkara korupsi. Kejaksaan Agung tidak ingin pembuktian unsur kerugian negara menjadi batu sandungan hanya karena masalah administratif lembaga auditor.
Dengan terbitnya SE ini, Jampidsus nampaknya ingin memastikan bahwa mesin pemberantasan korupsi tetap melaju kencang. Untuk itu profesionalitas jaksa dalam berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas internal pemerintah kini menjadi kunci utama untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dan transparan. (*)
