Pakar UGM: Keselamatan Transportasi Bukan Hanya Tanggung Jawab Sopir

30 Mei 2026 01:30 30 Mei 2026 01:30

Thumbnail Pakar UGM: Keselamatan Transportasi Bukan Hanya Tanggung Jawab Sopir

Kecelakaan lalu lintas Jalinsum yang terjadi di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan antara Bus ALS dan mobil tangki, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tragedi kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026 lalu dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem keselamatan transportasi darat secara menyeluruh.

Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa keselamatan transportasi seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya membebankan kesalahan kepada pengemudi.

Menurut peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM tersebut, kecelakaan lalu lintas melibatkan banyak faktor yang saling berkaitan.

“Kita beralih dari menyalahkan road user-nya, menjadi share responsibility. Tidak perlu harus mencari kambing hitam, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kasus ini dapat menjadi momen yang tepat untuk introspeksi dan melakukan continuous improvement,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026. 

Fahmi menjelaskan terdapat lima pilar utama dalam sistem keselamatan transportasi, yakni manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan korban pascakecelakaan.

Menurut dia, seluruh pihak dalam rantai transportasi harus ikut bertanggung jawab, mulai dari agen pemegang merek (ATPM), perusahaan karoseri, operator bus, pemerintah, pengemudi, hingga penumpang.

Ia juga mendorong perusahaan otobus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara konsisten untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Sistem tersebut mencakup pengaturan jam kerja dan waktu istirahat pengemudi guna mencegah kelelahan saat berkendara.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Teknik Sipil UGM, Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D. Menurutnya, aturan mengenai durasi kerja pengemudi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

“Peraturannya setiap dua jam mengemudi tanpa henti, mereka diminta untuk istirahat 15 menit,” katanya.

Arumdyah juga menekankan pentingnya kelengkapan alat keselamatan di dalam bus, seperti sabuk keselamatan, alat pemadam api ringan (APAR), pemukul kaca, sistem kelistrikan audio-visual, hingga pintu darurat pada bus besar.

Sementara itu, Fahmi menilai penguatan keselamatan transportasi juga harus dibarengi penerapan standar keselamatan kendaraan yang lebih ketat.

Ia menyebut penerapan regulasi internasional United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), penggunaan Event Data Recorder (EDR) atau “black box” kendaraan, serta dashcam dapat membantu meningkatkan pengawasan sekaligus mempermudah investigasi ketika kecelakaan terjadi.

Menurutnya, regulasi keselamatan sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat oleh pemerintah maupun operator transportasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

keselamatan transportasi Shared Responsibility Sistem Manajemen Keselamatan Jam Kerja Sopir Bus keselamatan jalan Kecelakaan Transportasi Darat Regulasi Transportasi Umum