BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya

27 Mei 2026 13:00 27 Mei 2026 13:00

Mat Jusi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya

Ilustrasi kegiatan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Penghentian itu menyusul temuan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat itu, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," demikian isi surat tersebut.

BGN menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena itu, operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dihentikan sementara sejak surat diterbitkan.

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait dengan kategori nonkejadian menonjol atau perbaikan mayor.

BGN turut mewajibkan seluruh kepala SPPG menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Berikut daftar SPPG dan yayasan yang terdampak penghentian operasional sementara:

1. SPPG Sampang Torjun Krampon Yayasan Discovery Water Sustainability (DWS).

2. SPPG Sampang Sokobanah Tobai Tengah Yayasan Pendidikan Islam Ar Rofi’iyah.

3. SPPG Sampang Banyuates Masaran Yayasan Garda Rejowangi Bela Bangsa.

4. SPPG Sampang Tambelangan Baturasang Yayasan Darul Jihad.

5. SPPG Sampang Sreseh Noreh 3 Yayasan Barisan Garuda Muda.

6. SPPG Sampang Camplong Prajjan Yayasan Nazhatut Thullab Prajjan Camplong.

7. SPPG Sampang Kedungdung Daleman Yayasan Miftahut Thullab.

8. SPPG Sampang Jrengik Kalangan Prao 2 Yayasan Bahagia Makmur Sentosa.

9. SPPG Sampang Sokobanah Sokobanah Yayasan Persada Putra Nusantara Daya 4.

10. SPPG Sampang Kedungdung Komis 2 Yayasan Pantura Tengah Jaya.

11. SPPG Sampang Banyuanyar 6 Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.

12. SPPG Sampang Torjun Krampon 2 Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.

13. SPPG Sampang Sokobanah Sokobanah Daya Yayasan Nurul Haromain.

14. SPPG Sampang Torjun Pangongsean Yayasan Rumah Juang Garuda Emas.

15. SPPG Sampang Torjun Torjun 2 Yayasan Al-Aliy Karang Penang.

16. SPPG Sampang Gunung Sekar Yayasan Bakti Desa Nusantara 4.

17. SPPG Sampang Jrengik Kalangan Prao Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia.

18. SPPG Sampang Kedungdung Moktesareh 2 Yayasan Pendidikan Islam Al-Baghdady.

19. SPPG Sampang Ketapang Rabiyan Yayasan Makmur Bersinar Gemilang.

20. SPPG Sampang Tambelangan Tambelangan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia.

21. SPPG Sampang Banyuates Masaran 2 Yayasan Barisan Garuda Muda.

22. SPPG Sampang Camplong Dharma Yayasan Alfurqon Tanjung Tanjung.

23. SPPG Sampang Pangarengan Gulbung Yayasan Kita Peduli Saudara.

24. SPPG Sampang Pangarengan Ragung Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.

Ketik.com masih berupaya menghubungi pihak yayasan pengelola SPPG untuk meminta tanggapan terkait penghentian operasional tersebut.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (Karo Kummas BGN), Khairul Hidayati, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sppg Sampang Badan Gizi Nasional BGN IPAL SPPG Khairul Hidayati