Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba Memanas, ASN Langsung Ditahan Usai Dakwaan Dibacakan

14 Mei 2026 00:22 14 Mei 2026 00:22

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba Memanas, ASN Langsung Ditahan Usai Dakwaan Dibacakan

Terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perhubungan Musi Banyuasin di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2022-2023 langsung berlangsung panas. 

Muhammad Ridho Kurniawan, ASN yang menjabat Bendahara Pengeluaran Dishub Muba, langsung diperintahkan ditahan oleh Majelis Hakim usai dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 13 Mei 2026.

Perintah penahanan itu disampaikan tegas oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH di hadapan terdakwa dan tim jaksa penuntut umum.

“Setelah sidang ini, terdakwa harus langsung dilakukan penahanan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Langkah majelis hakim tersebut membuat jalannya sidang perdana menjadi perhatian pengunjung sidang, mengingat penahanan dilakukan tepat setelah proses pembacaan dakwaan selesai.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Muhammad Ridho Kurniawan disebut menyalahgunakan anggaran APBD Dishub Muba tahun anggaran 2023 melalui laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp305,6 juta.

Jaksa mengungkap, modus yang digunakan terdakwa dilakukan dengan mentransfer dana kas resmi Dishub Muba melalui internet banking ke rekening seorang honorer bagian keuangan bernama Donni Maulana.

Selanjutnya, dana tersebut atas arahan terdakwa kembali dipindahkan ke rekening pribadi Muhammad Ridho Kurniawan di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Total dana yang diduga sempat dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah SH, mengatakan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Musi Banyuasin dan segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.

“Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kurang lebih ada 20 saksi yang sudah disiapkan dan lima orang dari Dinas Perhubungan akan dihadirkan terlebih dahulu,” ujar Firmansyah usai sidang.

Selain dijerat Undang-Undang Tipikor, terdakwa juga disebut melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dan menyita perhatian publik Sumatera Selatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kabupaten Muba Dinas Perhubungan Muhammad Ridho Kurniawan Dishub Muba korupsi anggaran pengadilan Tipikor palembang Kejari Musi Banyuasin Corry Oktarina Firmansyah Apbd Muba Kasus korupsi berita palembang Info Palembang