Zulkifli Hasan: Abolisi dan Amnesti adalah Langkah Politik untuk Merawat Persatuan Nasional

2 Agustus 2025 18:21 2 Agt 2025 18:21

Thumbnail Zulkifli Hasan: Abolisi dan Amnesti adalah Langkah Politik untuk Merawat Persatuan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat di temui awak media usai acara pembukaan Munas MA IPNU di Pendopo Kabupaten Bondowoso. (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya membangun harmoni politik di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Zulkifli saat menghadiri Musyawarah Nasional Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Sabtu (02/8/2025).

Dalam forum tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan bahwa Presiden Prabowo berinisiatif merangkul para pemimpin partai politik agar meninggalkan konflik dan bersatu menghadapi tantangan global.

"Pak Prabowo ingin kita bersatu," ujarnya di hadapan peserta Munas. Ia menambahkan bahwa Presiden kerap mengingatkan bahwa perselisihan politik seharusnya dibatasi pada masa Pemilu saja.

Menurut Zulkifli, dinamika antar partai adalah persoalan internal yang sebaiknya tidak dibawa terus-menerus ke ranah publik. “Presiden selalu bilang, sudahi pertengkaran itu. Sudahi,” tegasnya.

Langkah abolisi dan amnesti disebut sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi nasional, terutama di tengah kondisi global yang penuh tekanan dan persaingan.

Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula pada periode 2015–2016. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta atau menjalani tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayar.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menerima amnesti setelah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI, Harun Masiku. Hasto juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.

Melalui langkah ini, pemerintah dinilai tengah mendorong suasana politik yang lebih kondusif, demi memperkuat stabilitas nasional dan menggalang kerja sama lintas partai dalam menghadapi tantangan besar di tingkat global. (*)

Tombol Google News

Tags:

Munas MA IPNU Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah Abolisi untuk Tom Lembong amnesti untuk Hasto Kristiyanto