Warga Tolak IUP Ekplorasi PT Abdya Mineral Prima, Mantan Pj Bupati Darmansyah Ikut Terlibat?

28 Agustus 2025 04:54 28 Agt 2025 04:54

Thumbnail Warga Tolak IUP Ekplorasi PT Abdya Mineral Prima, Mantan Pj Bupati Darmansyah Ikut Terlibat?
Ketua Ipelmakuba, Marisi (memakai rompi) saat melakukan aksi demo. (Foto: Dok Pribadi for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Masyarakat dan mahasiswa Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, secara tegas menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diberikan kepada PT Abdya Mineral Prima.

Penolakan ini disampaikan setelah terbitnya IUP Eksplorasi bernomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Batee (Ipelmakuba) Marisi Sapura menyebutkan, penerbitan IUP dengan luas wilayah 2.319 hektare mencakup tujuh desa (gampong) di Kecamatan Kuala Batee, Abdya tersebut cacat prosedur dan tidak mendapat dukungan masyarakat.

Padahal diketahui bahwa lahan yang di keluarkan izin di sejumlah desa seperti Desa Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee dan Alue Pisang merupakan daerah dengan komoditas tambang emas.

"Ada desa yang menolak memberikan rekomendasi, tetapi izin tetap dikeluarkan. Seharusnya ada berita acara musyawarah gampong sebelum izin ditandatangani,” tegasnya, Kamis, 28 Agustus 2025 dinihari.

Ipelmakuba menilai DPMPTSP Aceh tidak profesional dan mengabaikan mekanisme berjenjang dalam mengeluarkan izin. Bahkan, enam kepala desa (keuchik) di Kecamatan Kuala Batee mengaku ditipu oleh pihak perusahaan.

Foto Flyer penolakan IUP Eksplorasi PT Abdya Prima Mineral. (Dok Marisi for Ketik)Flyer penolakan IUP Eksplorasi PT Abdya Prima Mineral. (Dok Marisi for Ketik)

"Mereka hanya diminta menandatangani izin survei awal, namun belakangan tanda tangan itu digunakan untuk mendukung izin tambang emas," ujar Marisi.

Lebih jauh, Ipelmakuba menuding mantan Pj Bupati Abdya, Darmansyah, sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas keluarnya izin tersebut.

"Kami juga menduga bahwa ini ulah mantan Pj Bupati Darmansyah yang memberikan rekomendasi cacat prosedur dan menjual daerah kami demi kepentingan pribadi. Dia harus bertanggung jawab,” ungkap Marisi.

Selain persoalan administrasi, masyarakat khawatir dampak lingkungan akan menghancurkan kehidupan mereka. Lokasi tambang berada di hulu tujuh desa dengan aliran sungai besar dan kecil yang menjadi sumber air masyarakat.

“Jika air dan udara tercemar, puluhan ribu warga akan terdampak. Ini bukan soal hari ini, tapi menyangkut kehidupan anak cucu kami di masa depan,” tambahnya.

Melalui pernyataannya, Ipelmakuba mendesak Gubernur Aceh, DPMPTSP Aceh, serta Dinas ESDM Aceh untuk meninjau ulang dan membatalkan IUP Eksplorasi tersebut. Mereka juga meminta Bupati dan DPRK Abdya segera bersikap dengan mengirim surat resmi kepada gubernur.

"Ipelmakuba menegaskan, jika tuntutan mereka diabaikan, maka aksi penolakan akan terus dilakukan secara berkala hingga izin tersebut dibatalkan," pungkas Marisi dengan tegas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Abdya Mineral Prima Emas Abdya Eksplorasi Emas Ipelmakuba Aceh Barat Daya abdya Tolak PT Abdya Mineral Prima . Tambang emas Emas ilegal