KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menangkap satu tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial P (15), yang sebelumnya dilaporkan hilang selama dua pekan dan ditemukan di Pulau Mandangin pada 21 Mei 2025 lalu.
Gadis tersebut mengaku telah mengalami tindak pidana oleh sejumlah pria, termasuk pacarnya sendiri. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan penangkapan salah satu pelaku dalam kasus ini.
"Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, untuk saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan," ujarnya tanpa menyebutkan secara rinci waktu penangkapan.
Sementara itu, seorang warga Desa Pulau Mandangin yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada media ini bahwa dugaan pencabulan melibatkan empat pria yang berasal dari desa setempat.
“Yang menangkap satu orang baru, ditahan sejak Sabtu, 7 Juni 2025. Sedangkan tiga lainnya masih belum diketahui keberadaannya, diduga melarikan diri,” ungkapnya, Jumat, 20 Juni 2025.
“Kami berharap Polres Sampang segera menangkap semua pelaku dan diam-diam,” tandasnya.(*)