Wakil Ketua DPRD Imbau Pemilihan Ketua Pramuka Kota Malang Harus Patuh AD/ART

31 Juli 2025 18:47 31 Jul 2025 18:47

Thumbnail Wakil Ketua DPRD Imbau Pemilihan Ketua Pramuka Kota Malang Harus Patuh AD/ART
Pelaksanaan Muscab Kwarcab Pramuka Kota Malang, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Kontroversi menyelimuti penunjukan Ginanjar Yoni Wardoyo, seorang kader partai politik, sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan keprihatinannya.

Menurut Trio, pemilihan Ketua Kwarcab Kota Malang seharusnya mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka serta peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar kepengurusan yang terbentuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Tentu semua harus disesuaikan dengan aturan. Kalau aturan AD/ART harus diikuti supaya tidak menimbulkan masalah. Tetap harus kita kembalikan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa Pramuka harus terbebas dari unsur politik praktis. Gerakan ini bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis, sehingga tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan partai politik.

Beberapa pihak berpendapat bahwa penunjukan Ginanjar tidak menyalahi aturan karena ia bukan ketua partai. Namun, Trio Agus menegaskan bahwa netralitas gerakan Pramuka tidak hanya sebatas mempertimbangkan jabatan ketua atau anggota saja.

"Patokannya bukan ketua atau tidak, tapi anggota partai. Bisa dibuktikan dengan keaktifan di partai atau terafiliasi langsung sebagai anggota partai," katanya. 

Selain itu, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pramuka Pasal 90 Ayat 9, Ketua Kwarcab Pramuka disyaratkan aktif dalam keanggotaan selama lima tahun.

Oleh karena itu, Trio menilai sudah sepatutnya memprioritaskan anggota yang telah lama berkecimpung di Pramuka.

"Tetap memprioritaskan yang sudah punya pengalaman di kegiatan kepramukaan. Tetap bisa memberdayakan yang sudah ada. Saya inginnya yang sudah punya pengalaman di Pramuka agar bisa memberikan kontribusi," tegasnya.

Trio berharap figur Ketua Pramuka Kota Malang saat ini dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

"Kita berharap figur itu menyesuaikan secara aturan, tidak melanggar AD/ART, mempunyai kompetensi dan bisa diterima oleh seluruh masyarakat pramuka atau yang berkecimpung di pramuka," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kwarcab Pramuka Kota Malang Pramuka Kota Malang Kota Malang DPRD Kota Malang Ketua Pramuka Trio Agus Pramuka