KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh tani tembakau dan pekerja rentan.
Kali ini, sebanyak 674 penerima manfaat berasal dari wilayah sektor tengah, meliputi Kecamatan Kapongan, Panji, Panarukan, Kendit, Bungatan, dan Mlandingan.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo, Kamis, 18 Desember 2025.
Secara simbolis, kartu diserahkan oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah didampingi Kepala Disnaker Situbondo, Yudha Adi yang mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda kepada para penerima manfaat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Moh Kholil, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 4.110 buruh tani tembakau dan pekerja rentan yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka tersebar di 15 kecamatan dan 85 desa di Kabupaten Situbondo.
“Kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan hari ini merupakan tindak lanjut Program Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya. Program ini dianggarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025,” ujar Moh Kholil.
Ia juga mengimbau para peserta agar segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan Situbondo apabila mengalami musibah, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga hak kepesertaan dapat segera diproses.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan bahwa pendaftaran buruh tani tembakau dan pekerja rentan sebagai peserta BPJS TK merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kerja kepada masyarakat.
“Ini berkat kerja sama yang baik antara Pemkab Situbondo, dukungan DPRD, serta kerja keras Dinas Ketenagakerjaan bersama pemerintah desa dan kecamatan dalam mensukseskan program ini, sehingga sebanyak 4.110 warga di 15 kecamatan dan 85 desa kini terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mbak Ulfi, sapaan akrab Wakil Bupati Situbondo.
Ia menjelaskan, manfaat Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sangat dirasakan oleh peserta maupun keluarga jika terjadi risiko kerja.
Oleh karena itu, penerima manfaat diminta segera melaporkan peristiwa yang dialami agar klaim dapat diproses sesuai ketentuan.
“Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi buruh tani tembakau jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Ini komitmen kami, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ke depan, Pemkab Situbondo akan terus berikhtiar agar seluruh buruh tani tembakau dan pekerja rentan dapat tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Mbak Ulfi.(*)
