KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan lima unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Polres Aceh Selatan.
Penyerahan barang bukti itu dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian di halaman Mapolres Abdya pada Senin, 29 September 2025.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menyebutkan, barang bukti yang diserahkan merupakan sepeda motor jenis Honda Supra X 125, hasil kejahatan sindikat curanmor yang beraksi lintas kabupaten.
“Barang bukti ini kita serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum mereka dan korban juga melapor ke Polres Aceh Selatan,” ujar Wahyudi.
Tiga Pelaku Dibekuk
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku pada 20 September 2025. Mereka adalah S (31), warga Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, dan JN (31), warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
"Sementara seorang lainnya, FS (31), warga Desa Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil, berperan sebagai penadah," ujarnya.
Menurut Wahyudi, S ditangkap lebih dulu di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap JN dan FS sehari setelahnya di desa masing-masing.
“Dalam aksinya, S dan JN menggunakan kunci T untuk mencuri motor, kemudian menjualnya ke FS dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta per unit,” jelas Wahyudi.
Motor Curian Dimodifikasi dan Jadi Modal Judol
Sebelum dijual kembali, FS memodifikasi bentuk motor hasil curian agar tidak dikenali pemilik aslinya. Setelah itu, ia menjualnya kepada warga Abdya dan Aceh Selatan dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Total motor yang dicuri mencapai 20 unit, terdiri dari 17 unit Supra X, 3 unit Beat, serta 1 unit becak motor. Sebagian barang bukti sudah diamankan, namun polisi masih melacak sisanya.
“Uang hasil penjualan motor curian ini dipakai pelaku untuk bermain judi online, membeli rokok, dan kebutuhan lain,” tambah Wahyudi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian, S dan JN, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Sedangkan FS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib," pungkas Wahyudi terkait dengan pengungkapan kasus curanmor. (*)