UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Sektor Pariwisata Tembus Rp3,26 Juta

23 Desember 2025 19:25 23 Des 2025 19:25

Thumbnail UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Sektor Pariwisata Tembus Rp3,26 Juta

Nilai UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp. 3.207.459,- atau naik 7,04% dari UMP Bali Tahun 2025. (Foto: Humas Pemprov Bali)

KETIK, DENPASAR – Pemerintah pusat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum di daerah, termasuk di Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, sepakat merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan.

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.

UMSP ini berlaku untuk turunan Hotel Bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I dengan nilai Rp3.267.693 per bulan, atau naik 7,04 persen dari UMSP Bali Tahun 2025.

Rekomendasi UMP dan UMSP tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja serta keberlanjutan usaha bagi perusahaan.

Melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, ditetapkan bahwa UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan.

Sementara itu, UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

“Ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Wayan Koster, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia juga mengarahkan agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja terus diperkuat ke depan.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

UMP UMSP Upah kerja UMP Bali 2026 UMSP Bali 2026 upah minimum Gubernur Bali Wayan Koster Dewan Pengupahan Ketenagakerjaan Pariwisata Bali