KETIK, TEGAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 18-19 November 2025, di Ruang Rapat Bupati dan Sekretaris Daerah.
Uji publik ini diikuti oleh 17 OPD, termasuk Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretaris Daerah, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menekankan pentingnya komitmen OPD dalam membangun budaya transparansi.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang akuntabel," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam uji publik ini, setiap Kepala OPD memaparkan implementasi keterbukaan informasi di instansinya di hadapan panelis, yaitu Dr. Siswanto (Universitas Pancasakti Tegal), Moh. Asropi (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), dan Amir Makhmud.
Penilaian mencakup komitmen pimpinan, inovasi pelayanan informasi, tata kelola dokumentasi, respons permohonan informasi, hingga kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik.
PPID Utama Kabupaten Tegal berharap uji publik ini dapat memperkuat standar layanan informasi, meningkatkan indeks keterbukaan informasi, dan mendorong OPD lebih proaktif dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
