KETIK, SURABAYA – Bagi sebagian perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, hadirnya bulan suci kerap diiringi pertanyaan ‘apakah tetap wajib berpuasa, atau ada keringanan yang diberikan syariat?’
Kondisi fisik yang berbeda, kekhawatiran terhadap kesehatan janin maupun bayi, serta kemampuan tubuh yang tidak selalu stabil membuat persoalan ini perlu dipahami dengan bijak. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut ajaran Islam?
Risyad Baya’sud melalui akun TikToknya, @risyad_bay, pada 27 Februari 2026, turut menjelaskan persoalan puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Dalam pemaparannya, ia mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
“Sesungguhnya Allah meringankan (menggugurkan) dari musafir separuh salat dan (menggugurkan) puasa, serta (menggugurkan puasa) dari perempuan hamil dan perempuan yang menyusui.”
“Jadi seseorang yang sedang mengandung dan sedang menyusui dia boleh tidak berpuasa,” jelasnya terkait hadis tersebut.
Lebih lanjut, ia merujuk pada penjelasan Imam al-Nawawi yang menyebutkan adanya empat pendapat ulama dalam persoalan ini.
Pendapat pertama dinisbatkan kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Menurut pendapat ini, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi cukup membayar fidyah. Namun, pandangan ini dinilai lemah oleh banyak ulama.
Pendapat kedua dinilai lebih kuat oleh sebagian ulama. Menurut pandangan ini, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha tanpa kewajiban membayar fidyah. Kondisi mereka disamakan dengan orang yang sakit, sehingga hanya berkewajiban mengganti puasa di hari lain.
Pendapat ketiga, berasal dari Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Menurut pandangan ini, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Adapun dalam penjelasan ulama Syafi’iyah, jika seorang ibu khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri, seperti takut jatuh sakit, maka ia hanya wajib mengqadha. Namun, apabila kekhawatiran itu tertuju pada keselamatan atau kesehatan anaknya, maka ia berkewajiban mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Selain pertimbangan hukum Islam, aspek medis juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Dokter Bernardo Daniel Lawrencius, Sp. Og, melalui akun TikToknya @bernardolawrencius pada Kamis, 26 Februari 2026, turut menjelaskan kondisi-kondisi yang memungkinkan atau justru tidak memungkinkan ibu hamil untuk berpuasa.
Ia menerangkan bahwa ibu hamil dengan kondisi kesehatan yang bermasalah, seperti anemia (kurang darah), diabetes, tekanan darah tinggi, atau ukuran janin yang tidak sesuai dengan usia kehamilan, sebaiknya tidak berpuasa. Terlebih jika dokter menyarankan peningkatan asupan nutrisi, khususnya protein, guna membantu menaikkan berat badan janin, maka berpuasa dinilai berisiko bagi kesehatan ibu dan bayi.
“ibu hamil itu boleh saja berpuasa asalkan kehamilannya sehat-sehat, aman-aman jadinya ya lancer-lancar nggak ada masalah. Tetapi kalau ada komplikasi ya pasti nggak boleh,” jelasnya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa keputusan berpuasa bagi ibu hamil tidak bisa disamaratakan, melainkan harus mempertimbangkan kondisi medis secara menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak dapat dipukul rata. Syariat Islam telah memberikan keringanan, sementara ilmu medis membantu memastikan apakah kondisi tubuh memungkinkan untuk tetap berpuasa atau justru sebaliknya.
Karena itu, keputusan untuk berpuasa sebaiknya diambil dengan pertimbangan yang matang tidak hanya berlandaskan semangat spiritual, tetapi juga memperhatikan keselamatan diri dan anak. Berkonsultasi dengan tenaga medis serta meminta pandangan ulama dapat membantu seorang ibu menentukan pilihan yang paling tepat. Sebab dalam Islam, menjaga keselamatan diri dan keturunan juga merupakan bagian dari tujuan utama syariat. (*)
