KETIK, PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang diduga kuat terlibat dalam penyimpanan, peredaran, dan pembelanjaan uang rupiah palsu.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa tersangka M membeli uang palsu dari sebuah platform media sosial. Saat ini, polisi masih mendalami sumber dan jaringan pengedar uang palsu tersebut.
“Pelaku sudah dua kali membeli uang palsu secara online. Pada pembelian pertama, ia mendapatkan uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan membayar Rp500 ribu uang asli,” jelas AKBP Rendy, pada Rabu, 17 September 2025.
Tersangka diduga mengedarkan uang palsu itu dengan cara membelanjakannya di toko dan warung makan di wilayah Kecamatan Comal. Setelah uang habis, dia kembali memesan dari penjual yang sama.
“Pada transaksi kedua, tersangka mendapatkan Rp1,7 juta uang palsu, termasuk bonus Rp200 ribu dari penjual. Namun, sebelum seluruh uang itu sempat dibelanjakan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” imbuh Kapolres.
Dari tangan M, polisi menyita barang bukti berupa 24 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu dan 5 lembar pecahan Rp100 ribu palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Pemalang juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tegal untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap uang palsu yang diamankan sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran uang palsu di wilayah Pemalang.
“Kami bersama BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu,” pungkas Kapolres Pemalang.(*)