Truk Tambang di Lebak Masih Melanggar Peraturan, Warga Pertanyakan Pengawasan

25 Oktober 2025 09:00 25 Okt 2025 09:00

Thumbnail Truk Tambang di Lebak Masih Melanggar Peraturan, Warga Pertanyakan Pengawasan
Kendaraan truk muatan tambang (pasir) di Jalan Bypass Soekarno Hatta Rangkasbitung (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk Tambang. Peraturan tersebut menetapkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 21.00-05.00 WIB.

Namun, hasil pantauan di lapangan ketik.com pada Sabtu, 25 Oktober 2025 menunjukkan bahwa masih ada truk tambang yang melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta pada pukul 07.15 WIB, di luar jam operasional yang telah ditentukan. 

Salah satu warga Rangkasbitung, Entus, menyatakan bahwa truk tambang masih terlihat melintas di jalan tersebut.

"Katanya per hari ini sudah ada pembatasan waktu operasional truk tambang. Tapi, masih ada kendaraan truk muatan tambang yang melintas di sini," kata Entus saat diwawancarai oleh ketik.com.

Entus juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. 

"Artinya tidak ada petugas yang menunggu, sampai kendaraan truk muatan tambang bisa lolos di luar jam operasional," ungkapnya.

Wartawan masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari dinas terkait di Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembatasan waktu operasional truk tambang diluar jam operasional dishub Lebak Kabupaten Lebak ketik.com