KETIK, BITUNG – Dugaan manipulasi harga di Toko Bintang, Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara menuai sorotan setelah seorang konsumen mengaku dibebani harga lebih mahal dari label yang tertera.
Insiden ini terjadi pada Kamis 17 Juli 2025 dan memicu tuntutan pertanggungjawaban hingga sanksi dari pemerintah.
Octavianus David, warga Kelurahan Girian Weru ll, menyampaikan kekecewaannya usai membeli kabel data yang tertera seharga Rp21.000, namun ditagih Rp49.000 ketika di kasir. Saat ditanya, pegawai toko hanya menjawab bahwa harga belum sempat diperbarui.
“Saya merasa dibohongi. Ini bukan soal selisih uang, tapi integritas. Konsumen tidak boleh diperlakukan seperti ini,” ujar Octavianus kepada Ketik, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menduga hal serupa terjadi secara sistematis dan merugikan konsumen lainnya. “Kalau ini terus terjadi, namanya mencuri dalam diam,” tegasnya.
Octavianus juga menuding toko telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen.
Khususnya Pasal 8, 9, dan 10 yang melarang informasi harga yang tidak sesuai atau menyesatkan, serta Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana atau denda hingga Rp2 miliar bagi pelanggar.
Tak hanya itu, ia mendesak Wali Kota Bitung untuk menindak tegas pelanggaran ini serta membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Jangan anggap ini hal kecil. Ini soal hak warga,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, pihak Toko Bintang mengakui adanya kelalaian pegawai dalam penempatan barang, namun membantah ada unsur kesengajaan.
“Tidak ada niat untuk membohongi konsumen. Ini murni karena kelalaian dalam peletakan barang. Kami sudah memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang bersangkutan,” terang perwakilan toko kepada ketik, Selasa 29 Juli 2025, melalui pesan singkat..
Mereka juga menyebut bahwa label harga dilengkapi dengan nama barang, sehingga konsumen dapat mencocokkan sebelum bertransaksi. (*)