KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan DPRD Surabaya sepakat mengenai Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Belanja Daerah (Raperda APBD) 2025 sebesar Rp 12,7 triliun.
Penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2026 Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 10 November 2025.
Ketua DPRD Surabaya, sekaligus pimpinan rapat paripurna, Adi Sutarwijono mengatakan, proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang dan mendalam, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi.
"Rapat paripurna ini merupakan rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya tahun Anggaran 2026," katanya Adi dikutip dari keterangan resmi.
Ia melanjutkan, pembahasan Raperda APBD 2026, sudah mulai sejak rapat paripurna pertama hingga keempat, serta dilanjutkan dengan finalisasi perangkaan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada 29 Oktober 2025.
"Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Surabaya 2026,” lanjutnya.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin kemarin diikuti 36 dari total 50 anggota DPRD Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga hadir di sana.
Pada saat yang sama, Eri Cahyadi, mengucapakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Surabaya.
"Ini waktunya kami bersama, waktunya kami bergandengan tangan. Tidak akan pernah sempurna anggaran APBD 2026 ini jika tidak kami kerjakan bersama. Karena sejatinya, pemerintah daerah adalah pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya," lanjutnya.
Eri juga menegaskan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025.
"Selanjutnya, Raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total APBD Tahun 2026 direncanakan Rp12,755 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
Penandatanganan Raperda APBD 2026 bertepatan dengan Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November. (*)
