KETIK, BITUNG – Tim Tarsius Polres Bitung menangkap seorang pemuda berinisial SGM (20) yang sempat melarikan diri. SGM ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan panah wayer serta dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut informasi yang diterima Ketik.com, pelaku diamankan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan selama beberapa pekan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban MK pada 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu.
“Pelaku menyerang korban menggunakan panah wayer hingga menyebabkan luka. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Tim Tarsius kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Ahmad, Jumat, 17 Oktober 2025.
Selain kasus penganiayaan, SGM juga dijerat dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hasil penyidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak April 2023 hingga Februari 2024.
“Untuk kasus kekerasan seksual, saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap korban maupun pelaku,” tambahnya.
Sebelum ditangkap, Tim Tarsius lebih dulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melacak keberadaan SGM. Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung menuju lokasi persembunyian di wilayah Sarkel dan berhasil mengamankan pelaku pada dini hari.
"Kini, SGM telah berada di Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bitung dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata panah wayer yang digunakan saat melakukan penganiayaan," pungkas AKP Ahmad Ari.
Polres Bitung menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (*)