Empat Kendaraan Disita, Polres Bitung Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

13 Oktober 2025 11:45 13 Okt 2025 11:45

Thumbnail Empat Kendaraan Disita, Polres Bitung Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berhasil dibongkar polisi. (Humas Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Polres Bitung berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan empat unit kendaraan dan empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Empat kendaraan yang diamankan masing-masing yakni satu mobil tangki DB 8377 QR berisi 8.000 liter solar, satu truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK, satu dump truck merah DB 8679 AZ, dan satu Isuzu Panther DB 1021 CN. 

Penindakan ini dilakukan pada Senin 6 Oktober 2025, di wilayah hukum Polres Bitung, termasuk di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli dan pengawasan personel Operasi Dian Samrat terhadap sejumlah SPBU di Kota Bitung. 

 

Foto Mobil tronton yang diamankan sebagai barang buktiMobil tronton yang diamankan sebagai barang bukti. (Humas Polres Bitung)

 

Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian berulang dan pemindahan BBM jenis solar ke jeriken ukuran 25 liter, masing-masing sebanyak lima jeriken dari truk tronton kuning. 

Petugas juga menemukan bukti digital berupa barcode pada ponsel pelaku yang diduga digunakan untuk modus pembelian berulang BBM subsidi.

“Keempat kendaraan bersama para pengemudi dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami asal usul 8.000 liter BBM yang ditemukan di tangki mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari saat dikonfirmasi awak media, mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.

Dari hasil penyelidikan sementara, total BBM bersubsidi yang disita dari ketiga kendaraan lainnya mencapai 429 liter, termasuk satu plat nomor DB 8203 LI yang diduga digunakan untuk memperlancar transaksi berulang di SPBU.

Ahmad menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bitung menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Bitung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bitung bbm ilegal Operasi Dian Samrat AKP Ahmat Ari Kasat Reskrim Polres Bitung