KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada M. Sardini bin Samidi atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin 24 November 2025 yang dipimpin oleh hakim ketua Candra Gautama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sardini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Sardini bin Samidi serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa turut dikurangkan dari hukuman pokok.
Baik terdakwa yang mengikuti persidangan secara online melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Jauhari menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kasus ini terungkap setelah informasi masyarakat pada 15 Agustus 2025 mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Matahari, Perumahan Grand Mutiara Persada, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung bergerak. Pada 18 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai gelagat terdakwa dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok NEW ABS merah berisi 14 paket sabu (brutto 3,77 gram), Satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, serta satu buah pipet plastik runcing.
Dalam pemeriksaan, Sardini mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Yayan (DPO) di Lorong Gayam, 36 Ilir, Gandus, dengan membayar Rp1,6 juta. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi 16 paket, yang rencananya dijual seharga Rp100–150 ribu per paket.
Terdakwa mengaku sudah menjual dua paket dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 ribu, yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara 14 paket lainnya masih tersisa saat ia ditangkap.
Vonis ini mengakhiri perjalanan hukum Sardini, yang kini harus menjalani masa hukuman panjang atas perbuatannya dalam peredaran narkotika di Kota Palembang.(*)
