KETIK, MALANG – Pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kepanjen, Kabupaten Malang diamankan Polisi usai mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri. Ia terpaksa melakukan pencurian itu, karena terjerat Pinjaman Online (Pinjol).
Tersangka memiliki Utang Pinjol senilai Rp280 juta ini dikarenakan untuk membayar dan bertaruh Judi Online (Judo). Jeratan utang Pinjol itu membuatnya gelap mata hingga mencuri mobil milik tetangganya.
Sedianya mobil curian itu akan dijual untuk melunasi utang pinjol. Namun, sebelum dijual, ia terlebih dahulu ditangkap Polisi di daerah Pandaan Pasuruan.
"Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur saat pers rilis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, semula keberadaan mobil tersebut diparkir di halaman rumah korban berinisial MA tanpa dikunci pagar. Sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.
Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.
"Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00, siang sudah kami temukan," jelas AKP Nur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.
Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang berharga. Mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi onlinel.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Saat ini, kata Kasatreskrim Polres Malang, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” tuturnya. (*)