KETIK, SIDOARJO – Peringatan tegas! Jangan lagi membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kalau tidak, siap-siap terciduk operasi tangkap tangan (OTT). Minggu malam (26 Oktober 2025), Satgas Sampah Sidoarjo menangkap basah pembuang sampah di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Candi. Pelakunya dihukum.
Komandan Satgas Sampah Sidoarjo Suyanto Asmoro menyatakan, pembuang sampah di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Raya Sepande, Candi, itu biasa meninggalkan sampah seenaknya di median jalan. Puluhan tas plastik berisi macam-macam sampah ditumpuk begitu saja di ujung jalan. Meresahkan.
”Kami sudah memantau lewat kamera CCTV. Biasanya mereka mulai buang sampah sekitar pukul 21.00,” kata Suyanto kepada Ketik.com di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo pada Senin (27 Oktober 2025).
Benar saja. Sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 memang muncul pembuang sampah sembarangan di sana. Satgas Sampah Sidoarjo yang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Sidoarjo pun membekuk mereka. Semuanya ketahuan. Tertangkap basah.
Saat didata dan diinterogasi, ada saja alasan mereka. Namun, kuat dugaan, selain warga biasa, para pembuang sampah itu adalah pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Perumahan Gading Fajar dan sekitarnya.
Petugas mendata pelaku pembuang sampah liar di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Perumahan Gading Fajar, Kecamatan Candi. (Foto: Satgas Sampah Sidoarjo)
Didampingi personel Satpol PP Sidoarjo, Satgas Sampah Sidoarjo lantas mendata dan mengamankan kartu identitas para pembuang sampah sembarangan itu. Mereka dihukum. Apa sanksinya?
Suyanto Asmoro menyebutkan pilihan tiga sanksi hukuman. Pertama, sanksi membayar denda maksimal Rp 50 juta. Kedua, sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan. Ketiga, sanksi sosial menyapu jalan selama seminggu.
Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Mereka boleh memilih satu di antara ketiga sanksi tersebut.
”Banyak yang memilih sanksi sosial meski sebenarnya takut dan malu,” kata Suyanto Asmoro yang juga pegawai DLHK Sidoarjo tersebut. Khawatir ada yang memvideo dan memviralkan.
Menurut dia, tidak mudah menyadarkan para pembuang sampah sembarangan itu. Mereka rata-rata ngeyel dan banyak alasan. Namun, Satgas Sampah Sidoarjo bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun pelanggarnya tetap dijatuhi sanksi.
Penangkapan pembuang sampah liar di Jalan Soekarno-Hatta ini menambah daftar panjang korban operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Sampah Sidoarjo. Sebelumnya, banyak pelaku serupa yang tertangkap tangan di berbagai lokasi.
Yang tergolong rawan pembuangan sampah liar adalah kawasan Jalan Raya Bypass Juanda, Desa Sedati Gede; Jalan Lingkar Timur; Jalan Kebonsari, Candi; Jalan Arteri Porong; dan Jalan Pagerwojo, Buduran. Pelakunya berbagai latar belakang. Dari ibu rumah tangga, pedagang kaki lima, pekerja pabrik, aparat keamanan, sampai direktur perusahaan. Semua pelakunya didihukum.
Komandan Satgas Sampah Sidoarjo Suyanto Asmoro (kanan) saat menciduk pembuang sampah sembarangan di Jalan Lingkar Timur, Kawasan Candi, pada Juli 2025 lalu. (Foto: Satgas Sampah Sidoarjo)
Hasil pendataan Satgas Sampah Sidoarjo menyebutkan, sebagian besar pembuang sampah sembarangan bukanlah warga Sidoarjo. Angkanya hampir 80 persen. Ada yang dari Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, dan sebagainya. Mereka yang kooperatif dijatuhi sanksi sesuai pilihan.
Namun, yang tidak kooperatif dapat dilakukan tindakan lanjutan. Misalnya, Satgas Sampah Sidoarjo berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di tempat asal si pembuang sampah. Tujuannya adalah melaporkan bahwa pelaku melanggar aturan di Kabupaten Sidoarjo dan tidak mau mengakui perbuatannya.
”Kalau sudah begitu, kabupaten atau kota asal akan menjemput warganya itu agar dipulangkan saja ke kampung asalnya,” tambah Suyanto Asmoro.
Ada pula pembuang sampah yang ngeyel tidak mau dihukum. Alasannya, sibuk bekerja. Setelah didata dan diketahui tempat kerjanya, pelaku dilaporkan ke kantor atau perusahaan di mana dia bekerja. Kantor perusahaan itu lalu memberikan dispensasi agar karyawannya yang melanggar diizinkan terlambat atau cuti khusus.
”Khusus untuk menjalani hukuman nyapu jalan di lokasi tempatnya buang sampah sembarangan. Beberapa jam, tapi sampai seminggu,” tegas Suyanto Asmoro. (*)
