Tanpa Papan Informasi, Transparansi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Abdya Jadi Sorotan

18 Desember 2025 14:11 18 Des 2025 14:11

Thumbnail Tanpa Papan Informasi, Transparansi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Abdya Jadi Sorotan
Salah satu Gerai Koperasi Merah Putih di Kecamatan Susoh, Abdya, tidak memasang papan informasi di lokasi proyek, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Program berskala nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong penguatan produksi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program tersebut, pelaksanaan di lapangan justru mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di beberapa desa di Abdya terpantau tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pembangunan fisik telah berjalan di sejumlah lokasi. Akan tetapi, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.

“Ini proyek pemerintah, tapi tidak ada papan proyek sama sekali. Kami jadi tidak tahu dananya dari mana, siapa yang kerja, dan berapa anggarannya,” ujar Anton, seorang warga di Kecamatan Blangpidie, Kamis, 18 Desember 2025.

Warga lainnya menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai prinsip keterbukaan publik.

“Kalau tidak ada plang, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini pakai uang negara,” kata Ardi, warga Kecamatan Susoh.

Besarnya skala program Koperasi Merah Putih membuat publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar, terutama terkait siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Padahal, berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan secara terstruktur melalui koordinasi lintas lembaga, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Desa/Kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal melalui mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, desa yang memperoleh alokasi dana pembangunan juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan yang digunakan, baik bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Dari sisi pengawasan, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih dibentuk secara berlapis. Pada tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas, dibantu oleh anggota pengawas lain sesuai ketentuan perkoperasian.

Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, terdapat Satuan Tugas Nasional yang dipimpin oleh Menko Pangan untuk melakukan monitoring progres serta memastikan program berjalan sesuai target nasional. Di sejumlah wilayah, TNI AD melalui Babinsa turut mendukung percepatan program dalam bentuk pendampingan, namun tidak berperan sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran.

Karena pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakan dana negara, maka proyek ini dinilai wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan.

"Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik," kata Anton.

Menurutnya, aturan tersebut ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

"Juga ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada masyarakat," sebutnya.

Selain itu, lanjut Anton, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.

"Dengan demikian, pembangunan koperasi di desa yang tidak memasang papan informasi dapat dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan," papar Anton. (*)

Tombol Google News

Tags:

Koperasi Merah Putih Aceh Barat Daya abdya Aceh TNI AD Proyek Merah Putih