KETIK, JAKARTA – Saat Ramadan, kita tentu ingin menjalani puasa dengan tenang dan sempurna. Namun, ada kalanya kondisi kesehatan tidak mendukung dan mengharuskan untuk suntik obat bahkan dianjurkan untuk infus oleh dokter. Lalu, apakah keduanya otomatis membatalkan puasa?
Buya Yahya dalam channel YouTube Al Bahjah TV pada tanggal 17 Maret 2024 pernah menjelaskan bahwa suntik yang murni berupa obat tidak membatalkan puasa selama tidak disuntikkan melalui lima lubang utama tubuh.
“Kalau suntik murni obat tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disuntikkan pada lima lubang yang tidak diperbolehkan,” tutur Buya Yahya
Lima lubang yang dimaksud dalam pembahasan fikih adalah mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur. Sesuatu yang masuk melalui jalur tersebut berpotensi membatalkan puasa.
Sementara suntikan dilakukan melalui kulit dan pembuluh darah, bukan lewat jalur makan dan minum, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Buya Yahya membedakan infus menjadi dua jenis. Pertama, Infus untuk pengobatan, hukumnya seperti suntik dan tidak membatalkan puasa. Lalu yang kedua, Infus yang berfungsi menggantikan makanan atau nutrisi, maka inilah yang dianggap dapat membatalkan puasa karena substansinya menyerupai makan dan minum.
Artinya, jika infus hanya berisi obat atau cairan medis untuk membantu proses penyembuhan, maka tidak membatalkan. Tetapi jika infus tersebut mengandung nutrisi yang berfungsi sebagai pengganti asupan makanan dan minuman, maka puasanya menjadi batal.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ustadz Abdullah Al-Jirani dalam akun resminya Abdullah Al-Jirani Official pada 3 April 2024.
Ia mengatakan, suntik tidak membatalkan puasa karena dia tidak disuntikkan ke dalam 5 lubang (mulut, telinga, hidung, kemaluan dan dubur). “Jadi tidak batal puasanya jika disuntik,” ucapnya.
Sementara itu, terkait infus, para ulama memang berbeda pendapat. Namun mayoritas menyebutkan bahwa infus tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui lima lubang tersebut, melainkan lewat pembuluh darah.
“Jika anda berhati-hati saat puasa Ramadan dan menghindari infus itu alangkah lebih baik daripada beresiko puasanya batal. Tapi apabila harus diinfus insyaallah tidak apa-apa karena tidak termasuk yang membatalkan puasa,” tambah Abdullah Al-Jirani.
Dari dua penjelasan tersebut, terlihat bahwa ada kesamaan pandangan bahwa suntik obat pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Sementara infus perlu dilihat dari tujuannya, apakah sekadar pengobatan atau sebagai pengganti nutrisi.
Kesimpulannya, dalam kondisi normal, suntik obat tidak membatalkan puasa. Infus pun tidak membatalkan jika hanya untuk pengobatan. Namun jika infus berfungsi menggantikan makan dan minum, maka puasanya batal.
Dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang mendesak, Islam memberikan keringanan. Karena menjaga kesehatan juga bagian dari menjaga amanah tubuh yang telah Allah titipkan kepada kita.(*)
