KETIK, SURABAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Indrapura) untuk studi komparasi terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
Rombongan terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar) yang diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa di Ruang Banggar DPRD Jatim, Jumat 8 Agustus 2025.
Yordan menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan berbagi pengalaman dan praktik dalam pembentukan maupun evaluasi perda.
“Mereka melakukan studi banding tentang apa yang dilakukan DPRD Jawa Timur agar bisa diserap dan diaplikasikan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Tahun ini, kata Yordan, Bapemperda Jatim akan mengusulkan pencabutan lima perda yang kewenangannya sudah tidak lagi berada di tingkat provinsi.
Menurutnya, proses ini didukung kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Jadi sudah ada kajian-kajian sebelumnya, sudah ada masukan-masukan, sehingga kami harap realisasi dari perda pencabutan ini bisa terlaksana dengan baik dengan cepat dan konperhensif, artinya tidak ada yang tertinggal atau menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
“Tentu kami berharap apa yang kami lakukan di sini dan apa yang baik yang terjadi di sini juga bisa menjadi bahan masukan sehingga menjadi best practices yang bisa dilakukan juga di Kalimantan selatan,” imbuh Yordan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi mengungkapkan alasan pihaknya memilih Jatim sebagai tujuan studi banding.
“Jadi kunjungan ini kan terkait dengan evaluasi perda yang menjadi salah satu fungsi dari Bapemperda itu, Kenapa memilih Jawa Timur? Itu karena memang kami melihat bahwa di Jatim itu terkait dengan evaluasi Perda. Nah Jawa Timur sudah melaksanakan evaluasi terhadap Perda- Perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD,” ujar Firman.
“Mekanisame inilah yang kami ingin belajar dari Jawa Timur. Jadi salah satunya yang dldapatkan tadi, misalnya di Jatim ada kerja sama dengan BRIDA untuk melakukan kajian terhadap Perda yang sudah diterbitkan, bahkan sampai kemudian memproses pencabutan atas Perda yang tidak lagi relevan,” urainya.
Pihaknya juga tertarik dengan mekanisme pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim, meski sifatnya tidak tetap dan dibayar per pertemuan konsultasi.
“Ini belum kami lakukan di Kalimantan Selatan. Ke depan, model ini bisa kami terapkan untuk mengevaluasi perda-perda lama yang mestinya sudah dicabut atau diganti,” pungkasnya. (*)