KETIK, BATU – Polres Batu mendukung penuh larangan penggunaan sound horeg yang yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.
Sebagai langkah pengendalian, Polres Batu kini mewajibkan assessment ketat setiap ada kegiatan masyarakat yang butuh izin keramaian.
Sound Horeg adalah sistem audio bersuara keras yang kerap digunakan dalam karnaval Desa di Jawa Timur, termasuk Kota Batu.
“Kami di Polres Batu mendukung penuh arahan dari Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Senin 21 Juli 2025.
Kapolres Batu mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah pertama sebelum tindakan tegas dijatuhkan.
Namun, jika ada yang membandel, tindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“Persuasif tetap prioritas kami. Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, kami tak akan ragu menindak,” tegasnya.
Menurut Kapolres, Polda Jatim mengeluarkan imbauan larangan sound horeg setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound system berdaya tinggi yang meresahkan tersebut.
Imbauan resmi Polda Jatim bahkan sudah dipublikasikan di akun resmi Instagram @humaspoldajatim.
"Asalkan tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, tidak melanggar norma dan tidak mengganggu ketertiban umum, sound sistem itu sah-sah saja digunakan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan, kebisingan dari sound horeg bisa sangat menyiksa bagi lansia, ibu hamil, bayi, hingga orang yang sedang sakit. Tidak hanya itu, aktivitas pendidikan dan ibadah pun bisa terganggu.
“Kami akan cek detail dulu. Jangan sampai ada acara yang ujug-ujug pakai sound horeg. Ini murni demi menjaga kenyamanan bersama,” tegas Kapolres.(*)