Sidang Perdana Kasus Korupsi Tanah Tol Betung–Tempino, PN Palembang Tegaskan Transparansi dan Keamanan Proses Peradilan

4 Desember 2025 17:01 4 Des 2025 17:01

Thumbnail Sidang Perdana Kasus Korupsi Tanah Tol Betung–Tempino, PN Palembang Tegaskan Transparansi dan Keamanan Proses Peradilan
Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali menjalani persidangan dengan bantuan alat medis, menunjukkan kondisi kesehatannya yang menurun namun tetap memenuhi proses hukum di PN Palembang. Kamis 4 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 4 Desember 2025. 

Perkara yang menjerat pengusaha ternama Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali yang dikenal luas sebagai Crazy Rich Palembang langsung menyedot perhatian publik.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen pengadilan untuk menghadirkan proses peradilan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Ia menyebut jalannya sidang perdana berlangsung lancar dan kondusif berkat koordinasi antara pengadilan, aparat keamanan, serta kesadaran masyarakat.

“Antusiasme publik cukup tinggi, sekitar 70 orang hadir di dalam dan luar ruang sidang. Tetapi tidak ada pelanggaran atau gangguan. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga etika dan ketertiban. Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi,” ujar Chandra.

Menanggapi perhatian publik terhadap kondisi kesehatan H. Abdul Halim Ali, Chandra menjelaskan bahwa PN Palembang tetap menjunjung hak-hak hukum terdakwa.

“Pendampingan medis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Proses hukum berlangsung objektif sambil tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa,” jelasnya.

Terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang namun kemudian dirawat di RS Siti Fatimah karena kondisi kesehatan yang menurun. Dalam sidang, ia hadir dengan didampingi tim medis.

Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, dengan hakim anggota Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejati Palembang mendakwa Abdul Halim Ali terlibat dalam dugaan korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino.

Ratusan pendukung terdakwa terlihat memadati area PN Palembang sejak pagi. Karena kapasitas ruang sidang terbatas, sebagian besar memilih menunggu di luar gedung sambil tetap menjaga ketertiban. Aparat keamanan dari Polri, TNI, serta petugas pengamanan pengadilan dan kejaksaan melakukan penjagaan ketat.

“Kami menyiapkan skenario pengamanan berlapis untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Alhamdulillah, semua berlangsung aman tanpa insiden,” kata Chandra.

Tol Betung–Tempino merupakan bagian dari jaringan jalan tol yang menjadi prioritas pembangunan nasional untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera bagian selatan. Dugaan mafia tanah dan korupsi dalam proses pembebasan lahannya dinilai menjadi salah satu hambatan signifikan yang menyebabkan kerugian negara.

PN Palembang menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, independensi, dan profesionalisme untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi Perkara Tol Betung Tempino Jambi Kms H. Abdul Halim kota palembang