KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus penggelapan dana kerja sama bisnis minyak goreng curah yang menjerat terdakwa Indah Yuliita ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penundaan ini terjadi karena berkas dakwaan fisik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eddy Cahyono ini sedianya digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, namun akhirnya ditunda hingga Kamis, 7 Agustus 2025. JPU Jauhari dari Kejari Palembang dan tim penasihat hukum terdakwa dari Randi Aritama & Partners turut hadir dalam persidangan ini.
Menurut Majelis Hakim, penundaan ini terpaksa dilakukan karena berkas dakwaan belum sampai di pengadilan. "Oleh karena itu sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis," ujar Majelis Hakim.
Menanggapi penundaan ini, tim penasihat hukum terdakwa, melalui Randi Aritama & Partners, mengungkapkan kekecewaan mereka.
"Kami dari kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa karena penundaan ini," kata Randi.
"Kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan dalam dakwaan, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP seharusnya diberikan pada saat pelimpahan di Pengadilan Negeri," sambungnya.
Randi juga mempertanyakan alasan penundaan dari pihak jaksa yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan. "Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya dikirim ke mana," tambahnya.
Lebih lanjut, Randi menduga bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana, telah diabaikan. la menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Namun, bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.
"Kami menduga hak-hak dari terdakwa atau klien kami, di mana hak-hak yang dimasukkan di berita acara tidak diberikan," ujar Randi.
"Pada saat proses tahap dua tidak dicantumkan bahwa telah ada pengembalian dana sebesar Rp157 juta dari klien kami," sambungnya.
Menurut Randi, pengembalian dana ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum. Pihaknya menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
"Kami menganggap perkara ini bukan perkara suatu tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai itu atau masuk ke perdata," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, pihak terdakwa telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.
"Kami melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung,." ungkap Randi.
Pihak terdakwa juga telah melayangkan surat kepada Kejari Palembang perihal permohonan penegakan hukum yang adil, dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
Mereka berharap kiennya bisa bebas dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi.(*)