KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pendekatan restorative justice, Jumat, 29 Agustus 2025.
Penyelesaian tersebut dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial IA membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila melalui WhatsApp pada awal April 2025 lalu.
Video tersebut sempat menghebohkan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, hingga keluarga korban melaporkannya perkara itu ke pihak kepolisian, yaitu Polres Nagan Raya.
Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan, sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Dengan pendampingan kuasa hukum dari YLBH-AKA Nagan Raya, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar, mewakili Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini berlandaskan asas kemanusiaan dan edukasi, sekaligus untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
Namun dari itu, Muhammad Nizar menekankan, pembuatan dan penyebaran konten asusila tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE.
“Polres Nagan Raya tetap menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai teknologi disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Melalui mekanisme restorative justice ini, kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek hukum, sehingga diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. (*)