Semprot Bendera Merah Putih dengan Cat Pylox, Dua Pemuda Jembrana Bali Ditangkap Polisi

20 November 2025 21:50 20 Nov 2025 21:50

Thumbnail Semprot Bendera Merah Putih dengan Cat Pylox, Dua Pemuda Jembrana Bali Ditangkap Polisi
Bendera merah putih dipylox tulisan "RKUHP", dua pemuda asal jembrana ditangkapo polisi (Polda bali)

KETIK, DENPASAR – Dua pemuda asal Jembrana ditangkap Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana, masing-masing di Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi menyemprot bendera merah putih dengan tulisan “RKUHAP” mengunakan cat pylox warna silver. Aksi kedua pelaku terekam kamera ponsel warga hingga kemudian viral.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis 20 November 2025 saat memberikan keterangan pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali menyebutkan, gerak cepat Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus Vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih.

“Vandalisme ini terjadi pada selasa 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, dengan TKP di taman kota Jembrana dan Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias andy, lkai-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana,” sebut Kombes Adhi Mulyawarman.

Disebutkan, kejadian itu berawal dari pelaku KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan "RKUHAP" di akun Instagram. Menurut kedua pelaku, mereka khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam), kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum miras jenis arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.

“Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 WITA kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota,” sebut Dir Reskrimum.

Dalam aksinya, kedua pelaku menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah, pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka.

Kali ini pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf "A" yang terlihat seperti lambang anarkis dan coretan huruf "X" namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak. Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan "RKUHAP" pada postingan akun instagram.

KAC dan KAKP untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya ditahan di Rutan Polda Bali  dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-

Perbuatan kedua pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit handphone. (*)

Tombol Google News

Tags:

Denpasar   Polda Bali pilox bendera merah putih pengaruh miras