Sempat Jadi Polemik, PT KAI Pastikan Status Lahan Penataan di Stasiun Kediri Sesuai Aturan dan Milik Sah

29 Juni 2025 05:55 29 Jun 2025 05:55

Thumbnail Sempat Jadi Polemik, PT KAI Pastikan Status Lahan Penataan di Stasiun Kediri Sesuai Aturan dan Milik Sah
Nampak suasana Stasiun Kediri yang berada di Jalan Stasiun Balowerti Kecamatan Kota Kediri. (foto : KAI for Ketik).

KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penataan kawasan Stasiun Kediri yang menuai respons beragam dari masyarakat. Penataan tersebut dilakukan di atas lahan sah milik PT KAI dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan kegiatan penataan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan perkeretaapian, yang mengusung konsep ramah lingkungan atau green sustainability. Selain bertujuan mempercantik tampilan stasiun, penataan juga dirancang untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan aksesibilitas bagi pelanggan.

"Seluruh kegiatan dilakukan di atas aset resmi milik PT KAI dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan sesuai ketentuan," tegas Zainul, pada Minggu 28 Juni 2025. 

Zainul menambahkan bahwa batas kepemilikan lahan pemerintah kota hanya sampai di depan Monumen Lokomotif. Selebihnya, kawasan yang saat ini ditata merupakan aset sah milik PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 530 Tahun 2019 serta sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

"Kami ingin meluruskan isu yang beredar. Tidak ada pengambilalihan sepihak. Seluruh kegiatan kami lakukan berdasarkan hukum dan dokumentasi kepemilikan yang valid," ujarnya.

Adapun bentuk penataan meliputi pengaturan akses masuk stasiun, perluasan area parkir, pemasangan rambu-rambu keselamatan, serta pembenahan fasilitas penumpang agar lebih representatif. 

"Kami juga menyiapkan ruang yang mendukung kelancaran mobilitas dan kebutuhan pelanggan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Kediri telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti keluhan dari warga serta Paguyuban Bocah Stasiun (BOSTA) terkait alih fungsi lahan di kawasan Stasiun Kediri yang kini dimanfaatkan sebagai area komersial. 

Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan PT KAI Daop 7 Madiun, Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat sekitar itu, warga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. 

Selain itu, warga juga meminta agar PT KAI memberikan solusi yang berpihak pada masyarakat, seperti penyediaan ruang usaha agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa tekanan tambahan dari proyek penataan kawasan stasiun.

Menanggapi hal ini, Zainul menegaskan bahwa KAI terbuka untuk kolaborasi dengan masyarakat selama mengikuti tata kelola dan regulasi perusahaan.

“Kami tidak menutup diri. Selama prosesnya sesuai ketentuan, kami siap membuka ruang dialog dan kerja sama,” tegasnya.

Stasiun Kediri merupakan salah satu simpul penting transportasi di Jawa Timur. Dengan mobilitas yang terus meningkat, KAI berkomitmen untuk menjadikan kawasan stasiun sebagai wajah pelayanan publik yang lebih tertib, aman, dan profesional.

“Kami ingin Stasiun Kediri bukan hanya jadi tempat naik turun penumpang, tapi juga jadi pusat aktivitas ekonomi yang tertata dan sesuai aturan. Kami tidak ingin merugikan siapapun, justru ingin membangun bersama," pungkas Zainul. (*)

Tombol Google News

Tags:

kediri stasiun Kediri lahan stasiun PT KAI Daop 7 Madiun