Satreskrim Polres Situbondo Kembali Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Travel Umrah

31 Agustus 2025 22:40 31 Agt 2025 22:40

Thumbnail Satreskrim Polres Situbondo Kembali Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Travel Umrah
Gelar perkara pelaku penipuan berkedok travel Umroh, 31 Aguastus 2025 (Foto : Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel perjalanan umrah yang dilakukan PT Baginda Support System, 31 Agustus 2025.

Kali ini, pria berinisial MA (46) asal Kabupaten Jember yang merupakan Direktur Keuangan PT Baginda Support System ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengatakan bahwa sebelumnya Satreskrim sudah menangkap dan menetapkan 2 tersangka, yakni AF (45) dan YHC (42) asal Kabupaten Banyuwangi.

“Keduanya ditangkap lebih dulu dan diduga sebagai otak penipuan berkedok travel umroh dengan korban yang tersebar di wilayah Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo dan Situbondo," jelas AKP Agung Hartawan.

"Dua hari kemudian, penyidik Satreskrim kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial MA yang diketahui berperan sebagai Direktur Keuangan PT Baginda Support System,” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Agung Hartawan mengatakan, aliran dana calon jemaah umrah tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan pemberangkatan calon jamaah umrah, namun justru dialirkan ke rekening pribadi pengurus perusahaan.

“Dana pembayaran calon jemaah tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umrah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, dan trading Forex oleh para tersangka. Total ada tiga tersangka yang sudah ditahan,” ujar AKP Agung.

Dari hasil penyelidikan, sambung AKP Agung Hartawan, kerugian yang dialami calon jamaah umrah tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

“Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Nissan Juke, beberapa unit ponsel, tablet, hingga sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung aliran dana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang turut terlibat. Kami akan juga akan mendalami aliran dana tersebut, termasuk mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Situbondo Kembali Bekuk pelaku penipuan Berkedok Travel Umroh