KETIK, BONDOWOSO – Upaya mengawal perencanaan pembangunan desa terus diperkuat Pendamping Ahli Kabupaten Bondowoso melalui kegiatan Sambang Desa di Zona 2.
Agenda ini menyasar Kecamatan Tapen, Klabang, Prajekan, dan Cermee sebagai bagian dari langkah strategis menyiapkan desa menghadapi perencanaan dan penganggaran tahun 2026.
Sambang Desa kali ini difokuskan pada pemaparan dan pendalaman regulasi penting yang akan menjadi rujukan utama desa. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengenai fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Koordinator Kabupaten TPP Bondowoso, Septian Dwi Cahyo, menegaskan bahwa Sambang Desa merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh pemerintah desa.
“Tujuan kami bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi memastikan desa memahami arah besar pembangunan desa tahun 2026,” kata Septian saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Perbub 43/2025 menempatkan kualitas perencanaan sebagai kunci, dengan menuntut keselarasan antara APBDes, RPJMDes, dan RKPDes, sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.
“APBDes 2026 harus disusun secara lebih akuntabel, fokus, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tapen, Ra’iya. Menurutnya, sosialisasi ini memberi keuntungan besar bagi desa karena dapat memulai perencanaan lebih awal dan terarah.
“Penjelasan langsung dari Pendamping Ahli dan Koorkab membuat desa lebih siap menyesuaikan program Dana Desa 2026 sesuai fokus Permendesa,” ungkapnya.
Ra’iya menilai, kejelasan arah penggunaan Dana Desa akan mengurangi potensi kekeliruan, baik pada tahap perencanaan maupun saat pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Klabang, Fathorrosi, menyoroti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai peluang strategis bagi penguatan ekonomi desa.
Ia menyebut percepatan pembangunan gerai KDMP sebagai pintu masuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan potensi lokal.
“Gerai KDMP berpotensi memperpendek rantai distribusi, meningkatkan pendapatan warga, dan memperkuat kelembagaan ekonomi desa,” jelasnya.
Melalui Sambang Desa Zona 2 ini, Pendamping Ahli Kabupaten Bondowoso berharap seluruh pemerintah desa mampu menyusun APBDes 2026 secara lebih terencana, selaras antar kebijakan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(*)
