Rugikan Negara Rp871 Juta, Wilson Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Batik Perangkat Desa

10 Desember 2025 07:20 10 Des 2025 07:20

Thumbnail Rugikan Negara Rp871 Juta, Wilson Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Batik Perangkat Desa
Wilson terlihat fokus mendengarkan uraian dakwaan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pengaturan tender seragam batik perangkat desa. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan seragam batik perangkat desa Sumatera Selatan yang menyeret mantan Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel, Wilson, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH membacakan dakwaan panjang yang membeberkan bagaimana Wilson diduga menjadi aktor pengendali dalam pengaturan tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kasus ini berawal dari kegiatan di Griya Agung pada 27 November 2020. Ketika itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menjanjikan penyediaan seragam batik untuk seluruh perangkat desa. Janji tersebut kemudian diteruskan Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, kepada Wilson.

Wilson disebut merespons cepat dengan meminta Agus menyusun proposal pengadaan. Proposal resmi masuk pada April 2021 dan menjadi dasar dimulainya proses pengadaan.

JPU menguraikan bagaimana Wilson meminta Agus membawa rekanan penyedia batik, Joko Nuroini, ke Palembang. Di waktu yang sama, Wilson juga mencari referensi konveksi hingga akhirnya bertemu Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.

Sejumlah pertemuan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di depan International Plaza Palembang. Dalam pertemuan itu, Wilson diduga mengarahkan para rekanan menemui Kabid Pemerintahan Desa, Uzirman Irwandi, untuk mengatur teknis pengadaan.

Tak hanya itu, Wilson juga meminta agar CV Arlet "dipinjamkan" untuk dapat mengikuti tender. Menurut Wilson, perusahaan lokal lebih berpeluang menang sehingga CV Arlet dijadikan kendaraan untuk meloloskan proyek.

Wilson bahkan memanggil Priyo Prasetyo selaku PPK proyek dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan meneken kontrak, namun pelaksana di lapangan tetap Agus dan PPDI.

Tender pertama melalui LPSE dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Setelah terjadi revisi KAK, tender diulang dan kali ini CV Arlet dinyatakan lulus seluruh proses, serta memenangkan negosiasi dengan nilai kontrak Rp2.559.783.600.

Kontrak ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.

JPU juga mengungkap adanya fee 2,5 persen yang diminta Agus kepada Letty sebagai kompensasi peminjaman perusahaan.

Dana uang muka atau termin pertama sebesar Rp694 juta cair pada 29 November 2021 ke rekening CV Arlet. Uang tersebut kemudian ditarik dan disetor ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai kesepakatan para pihak.

Audit BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp871.356.000 akibat pengadaan ini.

JPU menegaskan rangkaian tindakan itu dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mengandung unsur persekongkolan.

Atas perbuatannya, Wilson didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi pengadaan batik Dinas PMD kota palembang Pengadilan Negeri Palembang