KETIK, BANDUNG – Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan untuk mengawal revisi Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Naker), agar lebih sesuai dengan perkebambangan zaman yaitu era digital dan energi terbarukan.
Menurut Rieke yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 semangatnya hanya terfokus pada sektor formal dan industri manufaktur. Oleh karena itu harus direvisi sehingga sektor non formal dan industri platform digital juga bisa terakomodir oleh UU Naker.
"Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Saat ini banyak jenis pekerjaan baru yang dulunya tidak ada dan belum terakomodir dalam perlindungan hukum," ungkap Rieke saat Local Media Summit 2025 di JW Marriott Mega Kuningan Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.
Rieke menyebut jenis pekerjaan baru itu seperti pekerja platform baik platform transportasi online maupun aplikasi lainnya yang sampai saat ini belum memiliki perlindungan hukum khususnya UU Naker.
"Tujaun revisi Undang-undang Ketenagakerjaan ini bukan merupakan coba-coba atau hanya berdasar asumsi, tapi sudah melalui hasil riset dan data yang akurat serta perencanaan yang matang. Yang dibutuhkan sekarang adalah politisasi legislasi produk hukum," tandasnya.
Karena itu Rieke mengaku pihaknya bersama federasi pekerja yang lain sudah beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas revisi UU Naker ini.
Adapun 5 isu atau tujuan yang diperjuangkan dalam revisi UU Naker antara lain isu kesejahteraan rakyat apapun itu jenis pekerjaannya. Di antaranya terpenuhi sandang, pangan dan papan; pendidikan kebudayaan; pelayanan dasar kesehatan; jaminan dan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan kerja; masa pensiun; perlindungan hukum dan HAM, serta hak infrastruktur lingkungan untuk mendapatkan kehidupan yang baik, aman dan nyaman.
Selain revisi UU Naker, Rieke menambahkan pihaknya juga sedang memperjuangkan lahirnya Peraturan Presiden terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo memberikan kado akhir tahun 2025 kepada para pekerja transportasi online ini dengan diterbitkannya Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online," harap Rieke.(*)