KETIK, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Calam, utara Terminal Induk Pemalang, Rabu malam, 1 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.
Kasatpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai maraknya prostitusi dan penjualan minuman keras di kawasan tersebut.
“Malam ini kita melaksanakan kegiatan penegakan perda. Ada dua dasar perda yang kita gunakan, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Prostitusi, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujarnya usai razia.
Dalam operasi yang difokuskan di satu titik itu, Satpol PP mengamankan enam orang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diduga melanggar perda prostitusi, sementara satu orang terindikasi melanggar perda peredaran minuman beralkohol.
Selain mengamankan para terduga pelanggar, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 botol minuman keras berbagai merek, pakaian dalam wanita yang disimpan dalam sebuah kotak, pelumas untuk hubungan, pil KB, serta 294 kondom.
“Barang bukti itu jelas menguatkan dugaan adanya praktik yang melanggar perda. Untuk sanksi bisa berupa denda, kurungan, atau peringatan. Jika tempat usaha tidak berizin, kami bisa memberikan tindakan administrasi. Saat ini semua masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Achmad Hidayat.
Satpol PP menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menindak tegas praktik prostitusi serta peredaran miras ilegal di Kabupaten Pemalang.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Pemalang masih melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terjaring razia.(*)