KETIK, JAKARTA – Dua tradisi khas Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Nagan Raya, Musiddiq, usai menghadiri Sidang Penetapan WBTb di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Musiddiq penuh rasa syukur.
Musiddiq menjelaskan, Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 hingga akhir bulan.
“Rateb Minsa dilaksanakan setelah Salat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Rateb Meuseukat, lanjutnya, berisikan syair-syair dakwah Islam yang sarat dengan nilai moral dan spiritual.
“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.
Secara terpisah, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas penetapan dua warisan budaya tersebut ke dalam daftar WBTb Indonesia.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ucap Bupati yang akrab disapa TRK.
Ia menegaskan, pengakuan ini menjadi bukti bahwa Nagan Raya memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai.
“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” imbuhnya.
Penetapan dua tradisi ini menambah daftar panjang kebanggaan masyarakat Aceh, sekaligus mempertegas posisi Nagan Raya sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya Islam dan tradisi lokal yang luhur. (*)