KETIK, SURABAYA – Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim dengan agenda Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2025-2029 telah disetujui dan disahkan bersama Pemprov Jatim dan DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin 7Juli 2025.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kolaborasi dan sinergi eksekutif - legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” kata Gubernur Khofifah, yang hadir didampingi Wagub Emil Elestianto Dardak dan Sekrdaprov Adhy Karyono dan Kepala Perangkat Daerah Jatim.
Khofifah berharap, dokumen tersebut bisa memberikan manfaat besar mewujudkan masyarakat Jatim maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.
“Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Gubernur Khofifah, Ketua Rapat Paripurna dan anggota yang hadir di Paripurna DPRD Jatim mengakhiri sidang dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri (Foto: Tudji/Ketik)
“Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” tambahnya.
Gubernur Khofifah optimis RPJMD Jatim 2025-2029 mampu mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundangan-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” kata Khofifah.
Sebelum Raperda RPJMD ini disahkan, sidang paripurna digelar dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMPD) Provinsi Jatim Tahun 2025-2029.
Sidang yang dipimpin Deny Wicaksono dari PDIP itu, diawali penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas ditetapkannya Raperda RPJMD 2025-2029, serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur.
Tampak mengikuti jalannya Paripurna Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta anggota fraksi dan anggota dewan, meski tak semua kursi penuh oleh anggota DPRD Jatim. Usai mendapat giliran dari masing-masing fraksi membacakan pendapatnya, mereka selanjutnya dengan seksama mendengarkan uraian dan pesan dari Gubernur Khofifah.
“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan,” imbuhnya.
“Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah dalam penyusunannya juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD dan RPJMN.
Usai penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda RPJMD 2025-2029, lanjut Khofifah, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Perda-Perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” lanjutnya.
Selanjutnya setelah Raperda RPJMD Provinsi Jatim menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota. (*)