KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan strategi kebijakan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mewujudkan pembangunan. Itu disampaikan menjawab adanya perubahan proyeksi PAD dalam perubahan APBD 2025.
Di rapat paripurna terkait Raperda tentang Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Jatim, Jumat 22 Agustus 2025, Gubernur Khofifah menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda, dengan sejumlah strategi.
Strategi pertama, intensifikasi sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah.
Kedua, inovasi pelayanan digital yang mendukung kemudahan akses dan transparansi transaksi selaras dengan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ketiga, perumusan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Keempat, penguatan analisa data dan proyeksi pajak dan retribusi serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
Kelima, perluasan/penambahan aksesibilitas dan elektronifikasi pembayaran pajak dengan memanfaatkan jaringan perbankan. Keenam, pemantauan terhadap pola konsumsi rokok dan dampaknya terhadap penerimaan Pajak Rokok, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Tujuh, penyesuaian target pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta optimalisasi penerimaan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
"Bahwa perumusan proyeksi Pendapatan Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara terukur dan rasional untuk setiap sumber pendapatan. Proyeksi tersebut berdasarkan prosedur penyusunan target penerimaan dengan menggunakan sumber data yang akurat sesuai dengan jenis dan karakter penerimaan," ujar Gubernur Khofifah, terlontar diantara sejumlah kalimat, saat dalam sidang paripurna.
Untuk diketahui, Pendapatan Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD 2025 mengalami perubahan, semula dianggarkan sebesar Rp28,44 triliun berubah menjadi sebesar Rp28,53 triliun atau bertambah sebesar Rp91,18 miliar.
Secara kuantitatif terdapat peningkatan, utamanya pada komponen target penerimaan PAD yang bertambah sebesar Rp283,49 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, di sisi lain, terdapat penyesuaian target penerimaan dari Pendapatan Transfer bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang sebesar Rp192,31 miliar. (*)