KETIK, SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga area Jatim, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan tanggapannya mengenai pidato Presiden RI Prabowo Subianto mengenai Tantiem BUMN.
Humas Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi ketika dihubungi Ketik tidak memberikan banyak keterangan.
"Terkait hal tersebut bisa di konfirmasikan ke Kementerian BUMN," tulisnya melalui pesan singkat, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kemudian ditanya lagi, apakah pihaknya mengetahui Presiden Prabowo menyentil soal Tantiem. Pihaknya tidak membalas pesan Ketik, melainkan hanya membacanya saja. Hal ini terlihat dari keterangan ceklis di WhatsApp bertanda dua, berwarna biru.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 15 Agustus 2025 kemarin melaksanakan pidato perdananya pada Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sejumlah poin penting dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan ke-80 RI, Jumat (15/8).
Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo membicarakan pencapaian pemerintah selama 299 hari kerja sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. Mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, hingga pengentasan kemiskinan.
Prabowo pada salah satu pidatonya, menyentil soal tantiem Komisaris BUMN yang tak masuk akal. Ia mengungkapkan ada komisaris BUMN yang mendapat tantiem hingga Rp 40 miliar setahun.
"Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun," katanya dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia berencana menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Prabowo mengatakan, tantiem hanya akal-akalan.
"Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya tidak mengerti apa itu tantiem," ucapnya.
Tantiem, merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan, penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Tantiem dalam aturan itu adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUM. Setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilihat dari faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Pasal 30, dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian kinerja (KPI) dan tingkat kesehatan di atas 70%. Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (KPI) dan Tingkat Kesehatan BUMN. (*)