KETIK, MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pendidikan gratis bagi seluruh SD-SMP, termasuk sekolah swasta. Keputusan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa diperlukan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita tidak bisa langsung menindaklanjuti karena kita harus menunggu juklak, juknisnya terkait dengan pendidikan dasar dan menengah," ujarnya, Selasa 3 Juni 2025.
Wahyu mengaku banyak pertimbangan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Terlebih kebijakan ini akan berpengaruh terhadap postur keuangan daerah.
Untuk itu, Wahyu mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
"Dalam waktu tidak lama mereka akan memberikan juklak juknisnya apa yang harus kita lakukan karena ini berkaitan dengan penganggaran. Kemampuan APBD kita juga terbatas apalagi saat ini sedang efisiensi," lanjutnya.
Namun hingga saat ini belum diketahui alokasi anggaran untuk merealisasikan program tersebut menggunakan skema APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun APBN.
"Namun yang pasti kita siap menindaklanjuti ketika sudah ada dasarnya. Masih menunggu apakah harus ada subsidi dari APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ucap Wahyu.
Di luar kebijakan tersebut, Pemkot Malang telah menerapkan pendidikan gratis khususnya untuk jenjang SD. Hanya saja saat ini berdasarkan putusan MK, skema pendidikan gratis mulai menyentuh sekolah swasta.
"Ya kalau memang hitung-hitungan (dari APBD) tentu kita akan melihat lagi. Pasti ada yang terdampak, pasti ada pergeseran prioritas anggaran," tandasnya.(*)