KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan menyerahkan peta pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha 2020–2040 sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan dan investasi.
Dokumen ini menjadi acuan utama pemanfaatan ruang di tujuh kecamatan meliputi Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Obi, dan Gane Barat.
Peta RDTR tersebut disusun mengikuti aturan dalam Peraturan Daerah Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RDTR Perkotaan Labuha 2020–2040. Penyerahan peta dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian, Ridwan La Tjadi, menjelaskan bahwa penyampaian peta RDTR dimaksudkan agar pemanfaatan ruang di Labuha lebih teratur dan ramah investasi.
“Ini bagian dari penyampaian informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tata ruang secara transparan" kata Ridwan Selasa 2 Desember 2025.
"Memudahkan masyarakat mengetahui peruntukan ruang sebelum melakukan perizinan terkait pemanfaatan ruang, dan mewujudkan tertib ruang dan menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," sambungnya.
Ia menerangkan bahwa RDTR adalah rencana lebih rinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi aturan zonasi. RDTR mencakup peta struktur ruang dan peta pola ruang dengan ketelitian 1:5.000, serta sudah terhubung dengan sistem informasi geografis dan perizinan berbasis daring.
Dokumen RDTR Perkotaan Labuha kini terintegrasi dengan platform Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempercepat layanan usaha.
Ridwan menambahkan bahwa sosialisasi sebelumnya digelar untuk menyatukan pemahaman perangkat daerah dan masyarakat.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi RDTL bertujuan untuk mengintegrasikan RDTR perkotaan Labuha dalam perizinan berusaha dan dihadiri oleh pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan, para camat, kepala-kepala desa, serta ratusan peserta sosialisasi,” ujarnya.
Penataan ruang ini mengacu pada aturan nasional yang sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
