KETIK, SAMPANG – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sampang menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
Berkas pembaruan legalitas itu diantarkan langsung oleh Hanafi ketua PSHT Cabang Sampang bersama warganya pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Pembaruan legalitas ini bertujuan mempertegas kedudukan hukum PSHT Cabang Sampang sebagai organisasi yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah," kata Hanafi.
Pendekar yang akrab disapa Mas Anaf itu juga mengungkapkan bahwa langkah ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga legalitas serta menghindari polemik dualisme yang sempat muncul di internal PSHT.
"Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu dalam satu wadah yang diakui negara," ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT khususnya di Kabupaten Sampang.
"PSHT Cabang Sampang telah tercatat di Bakesbangpol sejak tahun 2020. Namun karena dinamika kepengurusan di tingkat pusat, pihaknya merasa perlu memperbarui dokumen legalitas sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa SK dari Kemenkum RI ini mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq.
"Jadi kami berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait legalitas PSHT di Sampang, karena SK dari Kemenkum RI ini mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq," tegasnya.
Mas Anaf juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berada di bawah kepengurusannya.
"Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh oknum dengan mengatasnamakan PSHT di Sampang dan bukan dari kepengurusan kami dan itu murni illegal. Aparat penegak hukum harus tegas agar membuburkan segala kegiatan yang illegal," pintanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Sampang, Bambang, menyambut baik silaturahmi dari pengurus PSHT Cabang Sampang. Ia mengapresiasi langkah PSHT yang aktif memperbarui data legalitasnya sesuai prosedur hukum.
"Kami menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus PSHT. Intinya mereka menyampaikan pembaruan dokumen legalitas dan data administrasi organisasi," jelasnya.
Menurutnya, organisasi yang sah adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi. Jika tidak sesuai aturan, maka secara hukum tidak diakui dan dianggap ilegal.
"Kami hanya akan memproses organisasi yang memiliki dokumen legal yang diakui negara. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan stabilitas sosial," tukasnya.
Untuk diketahui, penyerahan pembaruan berkas legalitas yang dilakukan PSHT Cabang Sampang ke Bakesbangpol Sampang mencakup dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mengesahkan pendirian perkumpulan PSHT dengan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. (*)