KETIK, SAMPANG – Sebanyak 96 organisasi masyarakat (ormas) terdiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) tercatat telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau badan hukum Bakesbangpol Kabupaten Sampang.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 ormas yang masih aktif. Sedangkan 59 lainnya di Kabupaten Sampang dinyatakan tidak aktif atau telah berakhir masa kepengurusannya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang, Chairijah, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Haormas) Bakesbangpol Sampang, Kurtubi, menjelaskan bahwa puluhan ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, lingkungan, keagamaan, kepemudaan, dan bidang lainnya.
"Dari 96 ormas yang terdaftar, hanya 37 yang masih aktif. Sementara 59 ormas lainnya tidak aktif atau kepengurusannya sudah berakhir," kata Kurtubi, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat terdapat dua LSM yang mengajukan pendaftaran ke Bakesbangpol Sampang. Namun, proses pendaftaran tersebut belum dapat diproses karena dokumen persyaratan yang diajukan belum lengkap.
Menurutnya, setiap ormas wajib memiliki legalitas, baik berupa badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas.
"Untuk proses pendaftaran ormas atau OKP, harus melengkapi surat pengantar, surat keputusan susunan keanggotaan sesuai AD/ART, SKT dari Kemenkumham, akta pendirian dari notaris, surat keterangan domisili sekretariat dari kepala desa, NPWP, serta fotokopi KTP pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara," jelasnya.
Kurtubi menegaskan bahwa pendataan ormas dilakukan agar seluruh organisasi tercatat secara prosedural, sah secara hukum, serta aktivitasnya dapat dipantau oleh pemerintah daerah.
"Jika ada ormas atau OKP yang tidak terdaftar, berarti tidak prosedural dan statusnya ilegal," tegasnya.
Terkait ormas yang tidak aktif, Bakesbangpol Sampang berencana memberikan surat edaran sebagai bentuk peringatan. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung untuk memastikan apakah ormas tersebut ingin mengaktifkan kembali kepengurusannya atau tidak.
"Bagi ormas yang tidak aktif, kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Kami juga akan jemput bola untuk menanyakan apakah ingin diaktifkan kembali," ujarnya.
Ia berharap, ormas yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sampang dapat segera mengaktifkan kembali organisasinya dan melakukan pendaftaran resmi ke Bakesbangpol.
"Kami berharap seluruh ormas yang ingin berkontribusi bagi Kabupaten Sampang dapat tertib administrasi dan terdaftar secara resmi," pungkasnya. (*)
