KETIK, JEMBER – Praktisi hukum Karuniawan Nurahmansyah, S.H., M.H., menilai kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait menerapkan work from home (WFH) dan pembelajaran daring sebagai respons atas kelangkaan BBM, sah secara hukum.
“Dari sudut kepentingan umum, kebijakan itu dapat dibenarkan,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Namun, ia menekankan kebijakan harus proporsional dan tidak diskriminatif. Tidak semua pegawai bisa WFH, seperti tenaga medis dan petugas lapangan. Jika tidak diatur dengan jelas, kata dia, kebijakan ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan soal ketimpangan akses pendidikan akibat pembelajaran daring. “Tidak semua siswa punya fasilitas memadai di rumah,” tambah alumnus FH Unej ini.
Menurut Karuniawan, akar persoalan BBM bukan pada aktivitas warga, melainkan distribusi dan pengawasan. Karena itu, WFH dan sekolah daring dinilai bukan solusi yang tepat.
“Jika kelangkaan BBM disebabkan gangguan distribusi atau praktik curang, maka kebijakan ini tidak menjawab pokok persoalan. Bahkan bisa dianggap sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan publik yang menyentuh hak dasar, seperti layanan pemerintahan dan pendidikan, dirancang dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan, kelangkaan BBM terjadi karena keterlambatan pengiriman akibat penutupan Jalur Gumitir.
“Stok BBM tidak habis, tapi distribusinya tersendat,” jelas Fawait, Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai langkah antisipatif, Fawait menerapkan pembelajaran daring bagi siswa dan WFH bagi pegawai yang tidak melayani langsung masyarakat, hingga pasokan BBM kembali normal. (*)