Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Demo Anarkis

26 September 2025 15:50 26 Sep 2025 15:50

Thumbnail Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Demo Anarkis
Polresta Malang Kota menetapkan 17 tersangka pelaku aksi demo berujung anarkis di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa demo yang berujung anarkis pada 29 September 2025 di Mako Polresta Malang Kota lalu. Mayoritas pelaku tersebut diketahui berasal dari luar Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan para tersangka disinyalir bukan berasal dari kelompok yang terorganisir. Mereka datang untuk melakukan aksi di Kota Malang lantaran terdorong informasi yang beredar di media sosial. 

Para pelaku mayoritas berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik, Kabupaten Malang, dan beberapa daerah lain. 

"Mereka mengetahui dari flyer yang melitas di medsos. Pelaku dari luar Kota Malang niatnya memang untuk itu apalagi yang dari Pasuruan. Mereka rata-rata usia 19-35 tahun. Mereka ikut-ikut aja," ujar Oskar, Jumat 26 September 2025.

Oskar menjelaskan 17 pelaku tersebut ialah MI (19), DZ (22), YN (20), FD (19), PP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DV (35), MF (21), MD (20), AA (21). 

"Latar belakang macam-macam. Ada yang swasta, gojek, driver online, Shopee food, mahasiswa. Diiming-imingi apa, masih dalam pendalaman," sebutnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan ialah pelemparan, pembakaran dan perusakan terhadap petugas kepolisian, serta aksi provokasi terhadap massa unjuk rasa. 

Semula, Polresta Malang Kota mengamankan 61 peserta aksi yang terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, dalam tahap pertama 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggunakan FR (face recognition) bertambah 3 pelaku di 12 September 2025. Pengembangan kembali pada 16 September 2025, kita menangkap 2 pelaku lainnya," sebutnya. 

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah kembang api, water barier terbakar, video saat kejadian yang tersimpan di flashdisk, Hp pelaku, dan pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Akibat dari peristiwa tersebut, sebanyak  1 kendaraan bis pelayanan mengalami kerusakan, 16 pos polisi dirusak, dan 6 pos polisi terbakar. 

Pelaku terancam melanggar pasal 406 tentang perusakan, pasal 212 KUHP melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 187 KUHP tentang pembakaran. 

Juga pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama, pasal 160 KUHP penghasutan, pasal 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang membawa bahan peledak, kemudian pasal 28 UU no 1 tahun 2024 tentang ITE.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Kota Malang tersangka demo anarkis Demo Kota Malang