KETIK, TEGAL – Polres Tegal memperoleh pemahaman terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui kegiatan sosialisasi daring yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono, Selasa, 6 Januari 2026.
Kegiatan zoom meeting tersebut berlangsung di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal dan diikuti Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, jajaran Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta perwakilan personel terkait.
Dalam sosialisasi itu, Kabareskrim menyampaikan pentingnya keterlibatan jajaran kepolisian dalam memberikan masukan terhadap implementasi aturan baru.
KUHP dan KUHAP terbaru diharapkan menjadi pedoman dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan.
“Kita tidak hanya menerapkan aturan, tapi juga membangun pemahaman bersama agar setiap langkah penegakan hukum dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujar Komjen Pol Syahardiantono.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa KUHP terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang menggantikan sistem kolonial. Regulasi tersebut dirancang mencerminkan nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.
Ia juga memaparkan tiga pilar pendekatan pemidanaan modern, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiga pendekatan tersebut berfokus pada perbaikan pelaku, pemulihan korban, serta terciptanya keadilan yang seimbang.
“Ketiga pilar ini saling melengkapi untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan mencegah,” jelas Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Melalui kegiatan ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan penegakan hukum ke depan dapat berjalan profesional serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.(*)
