Polres Tegal Batasi Operasional Angkutan Barang di Beberapa Ruas Jalan Selama Nataru

18 Desember 2025 13:11 18 Des 2025 13:11

Thumbnail Polres Tegal Batasi Operasional Angkutan Barang di Beberapa Ruas Jalan Selama Nataru
Kasat lantas polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri (kiri) di halaman Polres Tegal, Kamis 18 Desember 2025, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tegal selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada momentum libur akhir tahun.

Pembatasan tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku di Ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Ruas Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, serta Ruas Jalan Nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Desember 2025, kemudian tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, serta tanggal 2 hingga 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” jelasnya di halaman Polres Tegal, Kamis 18 Desember 2025.

Meskipun demikian, kendaraan angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, serta bahan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. 

Angkutan barang yang beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Kasat Lantas juga mengimbau seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara muat, tidak melakukan over load, tidak menggunakan kendaraan dengan dimensi berlebih, serta menaati seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Tegal dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Tegal Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang natal 2025 Tahun Baru 2026 Kabupaten Tegal Keselamatan lalu lintas  Mudik Natal Pembatasan Angkutan Barang Satlantas Polres Tegal