Polres Sampang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Setelah 2 Tahun Buron

14 September 2025 14:39 14 Sep 2025 14:39

Thumbnail Polres Sampang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Setelah 2 Tahun Buron
Polres Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Setelah dua tahun berlalu, kasus pengeroyokan terhadap seorang petani berusia 52 tahun asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang.

Satreskrim Polres Sampang menangkap tersangka berinisial ML, salah satu dari dua orang yang dilaporkan, pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan itu. Ia menambahkan, kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, pada Selasa, 18 April 2023.

"Tersangka berinisial ML (52), warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, telah diamankan di daerah tempat tinggalnya," ungkapnya pada Minggu, 14 September 2025.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Menurut AKP Eko Puji Waluyo, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan paham.

"Tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengapa hanya satu pelaku yang diamankan, padahal laporan menyebutkan ada dua pelaku dan kasusnya pengeroyokan, AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan informasi dari penyidik.

"Izin, saya hanya penyambung dari penyidik. Sementara itu informasi dari penyidik," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Sampang pengeroyokan petani Pelaku ditangkap Polisi Dua Terlapor kasus penganiayaan