Polres Pemalang Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Ibu dan Anak

30 Juni 2025 18:12 30 Jun 2025 18:12

Thumbnail Polres Pemalang Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Ibu dan Anak
Tersangka inisial C saat diamankan di Polres Pemalang, kasus pelecehan seksual ibu dan anak di bawah umur di Bantarbolang, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang mengamankan pria berinisial C (45) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bantarbolang.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, setelah penyelidikan intensif. Tersangka merupakan tetangga korban.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan berulang terhadap anak korban sejak awal 2025 hingga Mei 2025. 

"Pelaku memanfaatkan situasi saat kedua orang tua korban bekerja dan tidak berada di rumah," tegas Eko dalam keterangan resmi Senin, 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga melecehkan ibu korban pada April 2025, ketika suami korban sedang bekerja. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang setelah merasa tidak terima.  

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Pemeriksaan intensif masih berlangsung," imbuh Eko.

Tersangka dijerat Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 UU No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluarga. Jika melihat indikasi kekerasan seksual, segera laporkan ke call center Polri 110," pesannya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pelecehan seksual Polres Pemalng Bantarbolang perlindungan anak Kekerasan Seksual